Jakarta Barat (Inmas) --- Keluarga yang dibina atas dasar
perkawinan yang sah menurut hukum islam maupun hukum positif yang berlaku di
negara kita, mampu membentuk keluarga bahagia berlandaskan agama.
“Untuk
membentuk sebuah keluarga, seseorang memerlukan pasangan hidup yang disatukan
melalui ikatan perkawinan yang sah,” papar Moh. Riadlul Badi pada kegiatan
Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Pra Nikah di Aula Lt.2 KUA Kecamatan Grogol
Petamburan Jakarta Barat (Selasa, 18/09/18).
“Pernikahan
bukan hanya sekedar hidup berumah tangga, namun lebih dari itu. Yaitu adanya
perjanjian yang kuat ‘mitsaaqon gholiizhon’ dan
itu tidak boleh dilepas begitu saja,” lanjut Moh Riadlul Badi dihadapan 28
pasang calon pengantin.
Ketentraman hati dan ketenangan pikiran bisa digapai bila dalam rumah tangga mampu menciptakan rasa cinta kasih sayang. Ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia berarti seorang suami-istri yang telah menikah, maka akan terikat oleh hak dan kewajiban.
“Jadi,
kalau cinta kasih sayang tercipta dan terjaga antara suami dan istri, maka
rumah tangga akan menjadi langgeng dan terhindar dari
persingkuhan,”ungkap Moh Riadlul Badi.
Bimbingan
Perkawinan (Bimwin) Pra Nikah dilaksanakan Kantor Kementerian Agama Kota
Jakarta Barat melalui Seksi Bimas Islam untuk membangun pondasi rumah tangga
yang kokoh. Selain itu kepada calon pengantin diberikan masing-masing satu buku
berjudul Pondasi Keluarga Sakinah. /Joel