Kepala Kankemenag : Keharusan bagi PNS untuk mentaati aturan - Kemenag JakBar

03 Mei 2019

Kepala Kankemenag : Keharusan bagi PNS untuk mentaati aturan

Jakarta Barat (Inmas) --- PNS harus sanggup untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan atau kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin. 

"Jadi, setiap PNS yang melanggar disiplin akan berdampak juga pada atasannya, apabila atasannya tersebut tidak mengambil tindakan hukuman disiplin terhadap PNS tersebut," Ujar Kepala Kankemenag Kota Jakarta Barat Sofi'i saat memberikan pembinaan terhadap 198 Guru PNS DPK di Aula Wijaya Kusuma Lt.1 Kankemenag Jakarta Barat, Jum'at (03/03/19).

"Kan, ada 3 tingkat disiplin yaitu ringan, sedang dan berat," lanjut Sofi'i.

Sofi'i menekankan kepada seluruh Guru/PNS untuk menjaga kedisiplinan, karena setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja sudah termasuk kategori melanggar kedisiplinan.

"Makanya, pembinaan kali ini bertujuan untuk mendapatkan sentuhan langsung untuk mengingatkan ibu dan bapak. Kan., kalau di Madrasah swasta itu jarang sekali mendapatkan pembinaan atau sentuhan langsung seperti yang ada di Kantor," jelas Sofi'i.

"Saya minta guru atau PNS yang ada harus membaca dan mengupdate aturan -aturan yang ada," imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Penmad Triisnadian mengungkapkan, bahwa pembinaan ini adalah bagian integral terhadap supervisi kehadiran yang dilakukan oleh tim dari kepegawaian Kankemenag Jakarta Barat  terhadap Madrasah swasta mulai dari tingkat Raudhatul Athfal sampai Madrasah Aliyah sekaligus pemetaan terhadap guru PNS yang ada.

Turut hadir mendampingi Kepala Kantor, Kasi Penmad Triisnadian, Ketua Pokjawas Budi Haerawan.  /Joel


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda