Bimwin Pra Nikah, Wujudkan Keluarga Samawa - Kemenag JakBar

10 Juli 2019

Bimwin Pra Nikah, Wujudkan Keluarga Samawa



Usai memberikan materi, Ka.Kakemenag H.Sofi'i, menyerahkan Buku dan Sertifikat pada Calon Perngantin (Foto:Inmas JB)
Jakarta Barat (Inmas) --- Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Pra Nikah Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Barat yang diselenggarakan Seksi Bimas Islam di 8 KUA Kecamatan bertujuan, memberi manfaat bagi calon pengantin, sehingga diharapkan kehidupan pasca menikah nanti dapat mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah wa rohmah (Samawa)

"Jadi, dengan adanya suscaten atau Bimwin ini, agar kallian mengetahui hak dan kewajiban sebagai suami/istri serta mengetahui hukum-hukum agama dan negara yang terkait dengan perkawinan dan kehidupan rumah tangga," papar Kepala Kankemenag Jakarta Barat Sofi'i saat memberikan materi pada Bimwin Pra Nikah di KUA Kec. Tambora Jl, Masjid Pekojan Tambora Jakarta Barat, Rabu (10/07/19).

Selain itu Sofi'i memaparkan dasar hukum dari kegiatan ini, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan yaitu UU No.1 Th.1974  dan Peraturan Pemerintah No.9 Th.1975 tentang pelaksanaan UU.No.1 Th.1974. Terutama Pasal 1. UU Nomor 1 Th.1974 menyatakan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang  wanita  sebagai  suami isteri  dengan tujuan membentuk keluarga yang  bahagia dan kekal  berdasarkan  Ke Tuhanan Yang Maha Esa.

"Maka, fungsi  lain dari Bimwin ini untuk mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bagi calon pengantin," ungkap Sofi'i.

"Endingnya angka perceraian dapat ditekan dengan efektif," lanjutnya

Sementara ditempat yang sama Penghulu KUA Kecamatan Tambora Moh. Riadlu Badi memaparkan 4 (empat) pilar menuju pernikahan sakinah yang kokoh yaitu, pertama  zawaj/berpasangan dasar Q.S. Al-baqarah ayat 187, kedua janji kokoh (mitsaqan gholidzon) sesuai Q.S Annisa ayat 21, ketiga saling memperlakukan pasangan dengan baik Q.S Annisa 19, keempat saling musyawarah dasarnya Q,S Al-baqarah 233.

Moh. Riadlul Badi menambahkan bahwa tujuan dari pernikahan melaksanakan perintah Allah sesuai Q.S Annur 32, mengikuti sunnah Nabi, menyempurnakan separuh agama dan dan mencari keturunan.

"Keluarga Sakinah Melahirkan Keturunan yg baik, bentuknya dzurriyatan thoyyibah. Dzurriyah thoyyibah melahirkan khoiro ummah. Khoiro ummah melahirkan baldatun thoyyibah warabbun ghofur. Baldah thoyyibah melahirkan Rahmatan lil alamin," jelas Riadlul Badi dihadapan 30 pasang calon pengantin.

"Sangat membantu kami dalam persiapan kedepan, maksudnya persiapan dalam berumah tangga. Oh, iya materinya bagus, ini bagaimana yaa, nanti kami berumah tangga. Alhamdulillah dapat ilmunya dari sini," kata Anwar Syafei dan Karisma pasangan calon pengantin yang akan menikah pada tanggal 3 Agustus 2019.  /Joel


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda