Kasubag TU : Batas Waktu Penyelesaian RB - Kemenag JakBar

23 Mei 2018

Kasubag TU : Batas Waktu Penyelesaian RB

Jakarta Barat (Inhum) --- "Tim Reformasi Birokrasi mempunyai batas waktu dalam menyelesaikan delapan area perubahan.  Maka, progres reformasi birokrasi harus di laporkan dalam waktu satu minggu dari sekarang." ungkap Kasubag TU Nur Pawaidudin dalam Rapat Pokja Reformasi Birokrasi di Aula Wiajaya Kusuma Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Barat, Rabu (23/05).

Langkah-langkah dilakukan oleh Tim Reformasi Birokrasi adalah dengan mengundang seluruh tim dengan surat undangan resmi, lalu membuat notulen rapat, absen kehadiran dan foto kegiatan.

 "Dalam menyusun Reformasi Birokrasi ini harus membuat manajeman perubahan dan menyususn Road Map yang mencakup delapan area perubahan. Jadi masing-masing koordinator dari tim segera menyelesaikannya" imbuh Nur Pawaidudin.

"Pekerjaan ini harus dilakukan secara tim, agar hasilnya baik, karena tanggal 28 harus menyerakan hasilnya ke Kanwil. Hal ini berkaitan dengan Kanwil Kemenag DKI Jakarta akan menjadi piloting penataan pegawai." Lanjut Nur Pawaidudin.  /Joel



Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda